Tugas Jurnalistik Online: Hoax dan Jurnalisme Online (Kelompok 8)



MAKALAH HOAX DAN JURNALISME ONLINE
FENOMENA HOAX DI MEDIA ONLINE
DOSEN PEMBIMBING : FATIHATUL LAILIYAH, S.Sos.,M.Med.Kom
DISUSUN OLEH :
1.      SLAMET INDHARTO                                (5.16.03.05.0.051)
2.      SRI WAHYU HANDINI                             (5.16.03.05.0.052)
3.      TALITA CITRA DEWI                              (5.16.03.05.0.053)
4.      TIA ADITA TUBAKA                                (5.16.03.05.0.054)

PROGRAM STUDI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM MAJAPAHIT
2018
  


KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan atas kehadirat Allah swt, yang telah memberikan rahmat dan karunianya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Fenomena Hoax Di Media Online”.
Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak dan Dosen yang telah membantu penulis dalam pembuatan makalah ini sehingga  makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Dalam pembuatan makalah ini penulis menyadari bahwa masih banyak kesalahan dan kekurangan. Hal ini disebabkan karena keterbatasan ilmu, wawasan dan pengetahuan yang penulis miliki. Namun dengan keyakinan dan berkat bantuan serta dorongan dari berbagai pihak akhirnya makalah ini dapat penulis selesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada pembaca dan bagi penulis sendiri.

Mojokerto, 13 November 2018
                                        Penulis


                                Penyusun



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………  i
DAFTAR ISI……………………………………………....…………………... ii
BAB I : PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang……………………………………………………… 1
1.2  Rumusan Masalah………………………………………………….. 3
1.3  Tujuan………………………………………………………………  3
BAB II : PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Jurnalisme Online Dan Citizen Journalism………........   4
2.2  Istilah Hoax (Berita Palsu)…………………………………………  5
2.3  Peran Pemerintah Untuk Mencegah Berita Hoax……………....... ..  7
2.4  Beberapa Cara Mencegah Berita Hoax…………………………….   9
2.5  Contoh Kasus berita Hoax Di Media Online……………………….  9
BAB III : PENUTUP
3.1  Kesimpulan………………………………………………………....  11 
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………….............  13




BAB I
PEENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Hidup dalam dunia digital membuat kita semua menjadi manusia praktis, kemudahan mengakses dan menyebarkan informasi menjadikan kita lupa untuk mengecek apakah informasi yang sesuai fakta atau tidak. Ditambah lagi godaan untuk eksis di media sosial dalam upaya mencari perhatian pengguna media sosial lainnya dengan menyebarkan sensasi yang belum tentu benar faktanya. Target yang diincar bersifat umum meskipun ada beberapa yang menyesuaikan dengan kepercayaan politik dan agama yang dianut oleh pembaca setia. Jurnalis ini menyebarkan berita atau informasi sesuai dengan apa yang ingin pembaca lihat untuk menyenangkan hati mereka.
Mengapa mereka memilih untuk membaca apa yang mereka senangi? Prediksi kami karena pengguna media sosial di Indonesia banyak yang tidak dapat menerima fakta dan tidak mau tau dengan informasi yang menurut mereka tidak sesuai dengan yang diinginkan. Khususnya pada pendukung kelompok tertentu, sebagai contoh adalah fenomena media di Amerika Serikat dimana pendukung Donald Trump akan lebih condong membuka media FoxNews dan sebaliknya masyarakat yang tidak menyukai Donald Trump lebih memilih untuk melihat berita di channel CNN. Situasi ini juga terjadi di Indonesia era pemilu 2014 hingga hari ini dimana target media massa maupun online adalah kelompok pendukung pihak tertentu berdasarkan preferensi politik dan agama.
Kemudian muncul jurnalisme netizen sebagai alternatif media mainstream dan perkembangan batu dalam dunia jurnalisme. Gerakan-gerakan netizen melalui dunia jurnalis ini menjadi fokus mereka sebagai kritik terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Indonesia yang saat ini adalah pasar besar bagi dunia online menjadi tempat yang bagus untuk berdirinya media-media online dimana start-up media muncul untuk menjadi tempat jurnalisme netizen menciptakan karyanya. Meskipun ada juga pribadi-pribadi yang membuat halaman pribadi nya sendiri menjadi saluran informasi. Kembali pada pernyataan sebelumnya media-media online dan halaman pribadi yang ada ini adalah pemikiran yang nantinya mengikuti aliran kepercayaan yang dianut sehingga informasi yang disebarkan adalah untuk target pembaca yang telah terpilih.
Di balik sisi positif jurnalisme netizen, tentunya ada sisi negatif yang harus kita bayar dari kecanggihan teknologi, inilah yang disebut dengan informasi Hoax. Hoax ditujukan untuk menciptakan keuntungan bagi pihak-pihak yang menginginkan adanya kepanikan, ketidakpercayaan dan bahkan dapat berpotensi menjadi teror bagi masyarakat online dan juga masyarakat non-online. Munculnya Jurnalisme netizen mencipatkan jurnalis Hoax. Mereka dibarengi dengan keahlian photosop dapat mengguncangkan netizen lain dengan informasi Hoax, tentu kita masih ingat dengan informasi Monumen Nasional yang dikabarkan tidak lurus lagi.
Informasi-informasi yang melenceng seperti ini merupakan informasi yang disukai oleh netizen, selain sebagai alternatif berita yang biasa terdengar. Kita juga dengan mudah menemukan hoax lainnya yang tersebar untuk disebar untuk menimbulkan kepanikan dalam masyarakat. Salah satunya adalah kejadian yang terjadi di Mako BRIMOB di bulan Mei. Banyak pihak yang menyebarkan situasi-situasi tidak benar terkait kondisi yang terjadi. Untungnya pihak kepolisian dapat mengkonfirmasi bahwa informasi yang disebarkan adalah tidak benar.
Mengapa Hoax menjadi populer saat ini? Salah satu alasannya adalah keuntungan finansial dan keuntungan politis yang dapat diperoleh dengan mudahnya. Berita sensasional akan mudah menarik perhatian dari netizen di Indonesia, sehingga kunjungan terhadap website akan menguntungkan bagi penyebar informasi. Hal ini didapatkan melalui iklan di media website yang diakibatkan popularitas dan kunjungan yang banyak dari netizen.
Keuntungan politis diperoleh dengan menyebarkan Hoax mengenai kebijakan politik dan keburukan oposisi politik untuk menciptakan ketidakpercayaan pada kelompok tertentu. Pada tahap tertentu Hoax dapat berubah menjadi kekuatan untuk menyebar teror dalam masyarakat dimana kepanikan dan ketakutan akan situasi yang tidak benar disebarkan pada masyarakat. Dalam tahun politik seperti ini, kemampuan menciptakan Hoax akan berpengaruh besar dalam mengubah pilhan masyarakat ditambah lagi malasnya masyarakat Indonesia untuk mengecek kebenaran memudahkan Jurnalis Hoax untuk mendapatkan keuntungan politis dan finansial.
Faktanya sebagian masyarakat saat ini hanya ingin mendengar apa yang ingin mereka dengarkan yaitu hal-hal manis mengenai situasi saat ini meskipun hal tersebut tidak benar. Mereka tidak memilih untuk melihat hal yang pahit padahal situasi itu adalah fakta yang terjadi di masyarakat. Jurnalisme netizen dan Hoax adalah situasi yang saat ini tidak dapat dihindari mengingat keuntungan yang dapat diperoleh dengan mengklik tombol kirim.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian jurnalisme online dan citizen journalism?
2.      Apa arti istilah hoax (berita palsu)?
3.      Apa peran pemerintah untuk mencegah berita hoax?
4.      Bagaimana cara mencegah berita hoax?
1.1  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian jurnalisme online dan citizen journalism
2.      Untuk mengetahui arti dari istilah hoax (berita palsu)
3.      Untuk mengetahui peran pemerintah dalam mencegah berita hoax
4.      Untuk mengetahui cara mencegah berita hoax



BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Jurnalisme Online Dan Citizen Journalism
A.    Jurnalisme Online
Dalam KBBI Jurnalisme Online disebut sebagai pekerjaan mengumpulkan, menulis, mengedit, dan melaporkan berita kepada khalayak. Dalam perkembangannya, media penyampaian berita kepada pembaca tidak hanya terbatas pada surat kabar. Tetapi seiring perkembangan teknologi, kini arah perkembangan media menuju persaingan media online. Media online bisa menampung berita teks, image, audio dan video. Berbeda dengan media cetak, yang hanya menampilkan teks dan image. ”Online” sendiri merupakan bahasa internet yang berarti informasi dapat diakses di mana saja dan kapan saja selama ada jaringan internet.
Perusahaan-perusahaan media yang dahulu mengandalkan penyebaran berita melalui media cetak kini berlomba-lomba menyebarkan informasinya secara online. Di Indonesia kini sudah banyak bermunculan portal-portal berita online seperti tempo.co, kompas.com, detik.com, voaindonesia.com, bbc.com, dan lain sebagainya.
B.     Citizen Journalism
Perkembangan jurnalisme online, memunculkan fenomen baru yaitu citizen journism. Citizen journalism sendiri merupakan kegiatan jurnalisme yang dilakukan oleh non jurnalis atau masyarakat biasa. Keberadaan citizen journalism memungkinkan seorang individu menyebarkan sebuah berita di internet. Hal ini menggeser posisis jurnalis di mana saat ini masyarakat non jurnalis pun bisa membuat sebuah berita.
Istilah jurnalisme warga atau citizen journalism mengacu pada peran aktif masyarakat dalam proses mengumpulkan, menganalisis, dan penyanjian berita. Jurnalisme warga atau citizen journalism muncul ketika kebutuhan akan informasi dari masyarakat begitu tinggi, sementara media massa tidak sepenuhnya memainkan peran dan tanggung jawabnya sebagai penyaji informasi.
Shayne Bowman & Chris Willis (2003) mendefinisikan citizen journalism sebagai “the act of citizens playing an active role in the process of collecting, reporting, analyzing, and disseminating news and information”. Ini artinya warga memiliki hak untuk menjadi pencari, pemproses dan penganalisa berita untuk kemudian dilaporkan kepada masyarakat luas melalui media.
Sementara Wood and Smith (2005) mendefinisikan netizens (sebutan untuk citizen journalist) sebagai sekelompok warga yang aktif memberikan kontribusi berita seiring dengan perkembangan internet. Menurutnya netizen harus memahami nilai – nilai kerja kolektif dan aspek-aspek yang harus dimiliki dalam menjalankan proses komunikasi publik.
2.2  Istilah Hoax (Berita Palsu)
A.    Apa itu  Hoax
Hoax adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu. Salah satu contoh pemberitaan palsu yang paling umum adalah mengklaim sesuatu barang atau kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan barang/kejadian sejatinya. Suatu pemberitaan palsu berbeda dengan misalnya pertunjukan sulap; dalam pemberitaan palsu, pendengar/penonton tidak sadar sedang dibohongi, sedangkan pada suatu pertunjukan sulap, penonton justru mengharapkan supaya ditipu.
B.     Tujuan Penyebaran Hoax
Hoax bertujuan untuk:
1.      Membuat dan menggiring opini publik
2.      Membentuk persepsi masyarakat
3.      Menguji kecerdasan dan kecermatan bagi pengguna internet
4.      Sekedar lelucon atau untuk menjatuhkan pesaingnya.
C.     Bagaimana Hoax Bekerja?
Menurut pandangan psikologis, ada dua faktor yang dapat menyebabkan seseorang cenderung mudah percaya pada hoax. Orang lebih cenderung percaya hoax jika informasinya sesuai dengan opini atau sikap yang dimiliki (Respati, 2017).
Contohnya jika seseorang penganut paham bumi datar memperoleh artikel yang membahas tentang berbagai teori konspirasi mengenai foto satelit maka secara naluri orang tersebut akan mudah percaya karena mendukung teori bumi datar yang diyakininya. Secara alami perasaan positif akan timbul dalam diri seseorang jika opini atau keyakinannya mendapat afirmasi sehingga cenderung tidak akan mempedulikan apakah informasi yang diterimanya benar dan bahkan mudah saja bagi mereka untuk menyebarkan kembali informasi tersebut. Hal ini dapat diperparah jika si penyebar hoax memiliki pengetahuan yang kurang dalam memanfaatkan internet guna mencari informasi lebih dalam atau sekadar untuk cek dan ricek fakta.
Terdapat empat mode dalam kegiatan penemuan informasi melalui internet, diantaranya adalah:
1.      Undirected viewing
Pada undirected viewing, seseorang mencari informasi tanpa tahu informasi tertentu dalam pikirannya. Tujuan keseluruhan adalah untuk mencari informasi secara luas dan sebanyak mungkin dari beragam sumber informasi yang digunakan, dan informasi yang didapatkan kemudian disaring sesuai dengan keinginannya.
2.      Conditioned viewing
Pada conditioned viewing, seseorang sudah mengetahui akan apa yang dicari, sudah mengetahui topik informasi yang jelas, Pencarian informasinya sudah mulai terarah. Tujuan gerakan internet sehat adalah untuk memberikan pendidikan kepada pengguna internet untuk menganalisis pesan yang disampaikan, mempertimbangkan tujuan komersil dan politik dibalik citra atau pesan di internet dan meneliti siapa yang bertanggungjawab atas pesan yang diimplikasikan itu. 
3.      Informal search
Mode informal search, seseorang telah mempunyai pengetahuan tentang topik yang akan dicari. Sehingga pencarian informasi melalui internet hanya  untuk menambah pengetahuan dan pemahaman tentang topik tersebut. Dalam tipe ini pencari informasi sudah mengetahui batasan-batasan sejauh mana seseorang tersebut akan melakukan penelusuran. Namun dalam penelusuran ini, seseorang membatasi pada usaha dan waktu yang ia gunakan karena pada dasarnya, penelusuran yang dilakukan hanya bertujuan untuk menentukan adanya tindakan atau respon terhadap kebutuhannya.
4.      Formal search
Pada formal search, seseorang mempersiapkan waktu dan usaha untuk menelusur informasi atau topik tertentu secara khusus sesuai dengan kebutuhannya. Penelusuran ini bersifat formal karena dilakukan dengan menggunakan metode-metode tertentu. Tujuan penelusuran adalah untuk memperoleh informasi secara detail guna memperoleh solusi atau keputusan dari sebuah permasalahan yang dihadapi (Choo, Detlor, & Turnbull, 1999).
2.3  Peran Pemerintah Untuk Mencegah Berita Hoax
Sikap pemerintah dalam fenomena berita hoax dipaparkan dalam beberapa pasal yang siap ditimpakan kepada penyebar hoax tersebut antara lain, KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Tidak hanya itu, penyebar berita hoax juga dapat dikenakan pasal terkait ujaran kebencian dan yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.
Dari hukum yang dibuat oleh pemerintah, jumlah penyebar hoax semakin besar tidak berbanding lurus dengan jumlah persidangan yang seharusnya juga besar. Dengan masih belum mampu menjerat beberapa pelaku hoax, sangat disayangkan pemerintah hanya melakukan pemblokiran terhadap situs-situs  hoax. Sementara si pembuat berita hoax masih dapat terus berproduksi melakukan ancaman dan memperluas ruang gerak.
Dalam melawan hoax dan mencegah meluasnya dampak negatif hoax, pemerintah pada dasarnya telah memiliki payung hukum yang memadai. Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946, Pasal 311 dan 378 KUHP, serta UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskiriminasi Ras dan Etnis merupakan beberapa produk hukum yang dapat digunakan untuk memerangi penyebaran hoax. Selain produk hukum, pemerintah juga sedang menggulirkan kembali wacana pembentukan Badan Siber Nasional yang  dapat menjadi garda terdepan dalam melawan penyebaran informasi yang menyesatkan, selain memanfaatkan program Internetsehat dan Trust+Positif yang selama ini menjalankan fungsi sensor dan pemblokiran situs atau website yang ditengarai memiliki materi negatif yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Beberapa waktu yang lalu juga mengemuka gagasan menerbitkan QR Code di setiap produk jurnalistik (berita dan artikel) yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi validitas sebuah informasi. QR Code yang disertakan di setiap tulisan akan memuat informasi mengenai sumber berita, penulis, hingga perusahaan media yang menerbitkan tulisan tersebut sehingga suatu tulisan dapat dilacak hingga hulunya.
Selain mengasah kembali berbagai program pendidikan yang berperan dalam menanamkan budi pekerti, dari aspek pendidikan pemerintah sebenarnya dapat melawan hoax dengan meningkatkan minat baca, berdasarkan studi “Most Littered Nation In the World” yang dilakukan oleh Central Connecticut State Univesity, Indonesia dinyatakan menduduki peringkat ke-60 dari 61 negara soal minat membaca (Gewati, 2016). Hal ini tergolong berbahaya karena dipadukan dengan fakta bahwa Indonesia merupakan negara dengan aktifitas jejaring sosial tertinggi di Asia, yang berarti sangat mudah bagi orang Indonesia untuk menyebarkan informasi hoax tanpa menelaah lebih dalam informasi yang disebarkannya.
2.4  Beberapa Cara Mencegah Berita Hoax
1.      Literasi media
Literasi media adalah perspektif yang dapat digunakan ketika berhubungan dengan media agar dapat menginterpretasikan suatu pesan yang disampaikan oleh pembuat berita. Orang cenderung membangun sebuah perspektif melalui struktur pengetahuan yang sudah terkonstruksi dalam kemampuan menggunakan informasi (Pooter, 2011). Juga  dalam pengertian lainnya yaitu kemampuan untuk mengevaluasi dan menkomunikasikan informasi dalam berbagai format termasuk tertulis maupun tidak tertulis.
2.      Program Internet Sehat dan Aman
Munculnya gerakan literasi media khususnya internet sehat merupakan salah satu wujud kepedulian masyarakat terhadap dampak buruk media internet. Perkembangan internet selain memberikan dampak positif pada kehidupan manusia juga memiliki dampak negatif. Beberapa dampak negatif tersebut diantaranya adalah mengurangi tingkat privasi individu, dapat meningkatkan kecenderungan potensi kriminal, dapat menyebabkan overload-nya informasi, dan masih banyak lagi (Sholihuddin, n.d.).


2.5  Contoh Kasus Berita Hoax Di Media Online
Kasus Saracen
Terbongkarnya sindikat Saracen yang diduga aktif menyebarkan berita bohong bernuansa SARA di media sosial berdasarkan pesanan, memang merupakan hal yang terorganisir, bukan semata aksi individu, kata pengamat. Pakar teknologi inforamsi (IT), Ruby Alamsyah menyebutkan, keberhasilan polisi ini cukup besar dampaknya terhadap masyarakat. “Khusunya bagi mereka yang selama ini belum percaya bahwa penyebaran hoax itu ada yang mengorganisir,” kata dia. Rabu (23/8), kepolisian Indonesia mengungkapkan penangkapan 3 pimpinan sindikat Saracen yang diduga berada dibalik sejumlah berita bohong dan provokatif bernuansa. Dari hasil penyelidikan forensik digital, terungkap sindikat ini menggunakan grup Facebook – diantaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com untuk menggalang lebih dari 800.000 akun, kata polisi. Selanjutnya pelaku mengunggah konten provokatif bernuansa SARA dengan mengikuti perkembangan tren di media sosial, kata polisi pula. “Unggahan tersebut berupa katakata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lain,” demikian siaran pers Tindak Pidana Siber Kepolisian RI yang dterima BBC Indonesia. Modusnya, sindikat yang beraksi sejak November 2015 tersebut mengirimkan proposal kepada sejumlah pihak, kemudian menawarkan jasa penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.



BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Hoax adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu. Salah satu contoh pemberitaan palsu yang paling umum adalah mengklaim sesuatu barang atau kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan barang/kejadian sejatinya. Suatu pemberitaan palsu berbeda dengan misalnya pertunjukan sulap; dalam pemberitaan palsu, pendengar/penonton tidak sadar sedang dibohongi, sedangkan pada suatu pertunjukan sulap, penonton justru mengharapkan supaya ditipu.
Sikap pemerintah dalam fenomena berita hoax dipaparkan dalam beberapa pasal yang siap ditimpakan kepada penyebar hoax tersebut antara lain, KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Tidak hanya itu, penyebar berita hoax juga dapat dikenakan pasal terkait ujaran kebencian dan yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.
Dalam melawan hoax dan mencegah meluasnya dampak negatif hoax, pemerintah pada dasarnya telah memiliki payung hukum yang memadai. Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946, Pasal 311 dan 378 KUHP, serta UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskiriminasi Ras dan Etnis merupakan beberapa produk hukum yang dapat digunakan untuk memerangi penyebaran hoax. Selain produk hukum, pemerintah juga sedang menggulirkan kembali wacana pembentukan Badan Siber Nasional yang  dapat menjadi garda terdepan dalam melawan penyebaran informasi yang menyesatkan, selain memanfaatkan program Internetsehat dan Trust+Positif yang selama ini menjalankan fungsi sensor dan pemblokiran situs atau website yang ditengarai memiliki materi negatif yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA
Jurnal komunikasi, pemberitaan hoax media online di tinja dari konstruksi berita dan respon netizen, Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Jurnal Pemikiran Sosiologi Volume 4 No. 2, 2017. Mengembangkan Model Literasi Media yang Berkebhinekaan dalam Menganalisis Informasi palsu (hoax) di Media Sosial, Vibriza Juliswara.
Jurnal Analisis Penyebaran Berita Hoax Di Indonesia
https://www.kompasiana.com/bayusuardiputra/58e41fe67597732a41ebff88/fenomena-hoax-pada-media-online?page=all
https//mti.binus.ac.id/2017/07/03/penyalahgunaan-informasiberita-hoax-di-media-sosial/

Komentar