Tugas Jurnalistik Online: Hoax dan Jurnalisme Online (Kelompok 8)
MAKALAH HOAX DAN
JURNALISME ONLINE
FENOMENA HOAX DI
MEDIA ONLINE
DOSEN
PEMBIMBING : FATIHATUL LAILIYAH, S.Sos.,M.Med.Kom
DISUSUN OLEH :
1.
SLAMET INDHARTO (5.16.03.05.0.051)
2.
SRI WAHYU HANDINI (5.16.03.05.0.052)
3.
TALITA CITRA DEWI (5.16.03.05.0.053)
4.
TIA ADITA TUBAKA (5.16.03.05.0.054)
PROGRAM STUDI ILMU
KOMUNIKASI
FAKULTAS ILMU
SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS ISLAM
MAJAPAHIT
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan atas
kehadirat Allah swt, yang telah memberikan rahmat dan karunianya sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Fenomena Hoax Di Media Online”.
Pada kesempatan ini penulis mengucapkan
terimakasih kepada semua pihak dan Dosen yang telah membantu penulis dalam
pembuatan makalah ini sehingga makalah
ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya.
Dalam pembuatan makalah ini penulis
menyadari bahwa masih banyak kesalahan dan kekurangan. Hal ini disebabkan
karena keterbatasan ilmu, wawasan dan pengetahuan yang penulis miliki. Namun dengan
keyakinan dan berkat bantuan serta dorongan dari berbagai pihak akhirnya
makalah ini dapat penulis selesaikan.
Semoga makalah ini dapat memberikan
manfaat kepada pembaca dan bagi penulis sendiri.
Mojokerto, 13 November 2018
Penulis
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………… i
DAFTAR ISI……………………………………………....…………………... ii
BAB I : PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang……………………………………………………… 1
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………….. 3
1.3 Tujuan……………………………………………………………… 3
BAB II : PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Jurnalisme Online Dan Citizen Journalism………........ 4
2.2 Istilah Hoax (Berita
Palsu)………………………………………… 5
2.3 Peran Pemerintah Untuk Mencegah
Berita Hoax……………....... .. 7
2.4 Beberapa Cara Mencegah Berita
Hoax……………………………. 9
2.5 Contoh Kasus berita Hoax Di Media
Online………………………. 9
BAB III : PENUTUP
3.1 Kesimpulan……………………………………………………….... 11
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………............. 13
BAB I
PEENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Hidup
dalam dunia digital membuat kita semua menjadi manusia praktis, kemudahan
mengakses dan menyebarkan informasi menjadikan kita lupa untuk mengecek apakah
informasi yang sesuai fakta atau tidak. Ditambah lagi godaan untuk eksis di
media sosial dalam upaya mencari perhatian pengguna media sosial lainnya dengan
menyebarkan sensasi yang belum tentu benar faktanya. Target yang diincar
bersifat umum meskipun ada beberapa yang menyesuaikan dengan kepercayaan
politik dan agama yang dianut oleh pembaca setia. Jurnalis ini menyebarkan
berita atau informasi sesuai dengan apa yang ingin pembaca lihat untuk
menyenangkan hati mereka.
Mengapa
mereka memilih untuk membaca apa yang mereka senangi? Prediksi kami karena
pengguna media sosial di Indonesia banyak yang tidak dapat menerima fakta dan
tidak mau tau dengan informasi yang menurut mereka tidak sesuai dengan yang
diinginkan. Khususnya pada pendukung kelompok tertentu, sebagai contoh adalah
fenomena media di Amerika Serikat dimana pendukung Donald Trump akan lebih
condong membuka media FoxNews dan sebaliknya masyarakat yang tidak menyukai
Donald Trump lebih memilih untuk melihat berita di channel CNN. Situasi ini
juga terjadi di Indonesia era pemilu 2014 hingga hari ini dimana target media
massa maupun online adalah kelompok pendukung pihak tertentu berdasarkan
preferensi politik dan agama.
Kemudian
muncul jurnalisme netizen sebagai alternatif media mainstream dan perkembangan
batu dalam dunia jurnalisme. Gerakan-gerakan netizen melalui dunia jurnalis ini
menjadi fokus mereka sebagai kritik terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah. Indonesia yang saat ini adalah pasar besar bagi dunia online
menjadi tempat yang bagus untuk berdirinya media-media online dimana start-up
media muncul untuk menjadi tempat jurnalisme netizen menciptakan karyanya.
Meskipun ada juga pribadi-pribadi yang membuat halaman pribadi nya sendiri
menjadi saluran informasi. Kembali pada pernyataan sebelumnya media-media
online dan halaman pribadi yang ada ini adalah pemikiran yang nantinya
mengikuti aliran kepercayaan yang dianut sehingga informasi yang disebarkan
adalah untuk target pembaca yang telah terpilih.
Di balik
sisi positif jurnalisme netizen, tentunya ada sisi negatif yang harus kita
bayar dari kecanggihan teknologi, inilah yang disebut dengan informasi Hoax.
Hoax ditujukan untuk menciptakan keuntungan bagi pihak-pihak yang menginginkan
adanya kepanikan, ketidakpercayaan dan bahkan dapat berpotensi menjadi teror
bagi masyarakat online dan juga masyarakat non-online. Munculnya Jurnalisme
netizen mencipatkan jurnalis Hoax. Mereka dibarengi dengan keahlian photosop
dapat mengguncangkan netizen lain dengan informasi Hoax, tentu kita masih ingat
dengan informasi Monumen Nasional yang dikabarkan tidak lurus lagi.
Informasi-informasi
yang melenceng seperti ini merupakan informasi yang disukai oleh netizen,
selain sebagai alternatif berita yang biasa terdengar. Kita juga dengan mudah
menemukan hoax lainnya yang tersebar untuk disebar untuk menimbulkan kepanikan
dalam masyarakat. Salah satunya adalah kejadian yang terjadi di Mako BRIMOB di
bulan Mei. Banyak pihak yang menyebarkan situasi-situasi tidak benar terkait
kondisi yang terjadi. Untungnya pihak kepolisian dapat mengkonfirmasi bahwa
informasi yang disebarkan adalah tidak benar.
Mengapa
Hoax menjadi populer saat ini? Salah satu alasannya adalah keuntungan finansial
dan keuntungan politis yang dapat diperoleh dengan mudahnya. Berita sensasional
akan mudah menarik perhatian dari netizen di Indonesia, sehingga kunjungan
terhadap website akan menguntungkan bagi penyebar informasi. Hal ini didapatkan
melalui iklan di media website yang diakibatkan popularitas dan kunjungan yang
banyak dari netizen.
Keuntungan
politis diperoleh dengan menyebarkan Hoax mengenai kebijakan politik dan
keburukan oposisi politik untuk menciptakan ketidakpercayaan pada kelompok
tertentu. Pada tahap tertentu Hoax dapat berubah menjadi kekuatan untuk
menyebar teror dalam masyarakat dimana kepanikan dan ketakutan akan situasi
yang tidak benar disebarkan pada masyarakat. Dalam tahun politik seperti ini,
kemampuan menciptakan Hoax akan berpengaruh besar dalam mengubah pilhan
masyarakat ditambah lagi malasnya masyarakat Indonesia untuk mengecek kebenaran
memudahkan Jurnalis Hoax untuk mendapatkan keuntungan politis dan finansial.
Faktanya
sebagian masyarakat saat ini hanya ingin mendengar apa yang ingin mereka
dengarkan yaitu hal-hal manis mengenai situasi saat ini meskipun hal tersebut
tidak benar. Mereka tidak memilih untuk melihat hal yang pahit padahal situasi
itu adalah fakta yang terjadi di masyarakat. Jurnalisme netizen dan Hoax adalah
situasi yang saat ini tidak dapat dihindari mengingat keuntungan yang dapat
diperoleh dengan mengklik tombol kirim.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian jurnalisme online dan citizen
journalism?
2. Apa arti istilah hoax (berita palsu)?
3. Apa peran pemerintah untuk mencegah berita hoax?
4. Bagaimana cara mencegah berita hoax?
1.1
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian jurnalisme online dan
citizen journalism
2. Untuk mengetahui arti dari istilah hoax (berita palsu)
3. Untuk mengetahui peran pemerintah dalam mencegah
berita hoax
4. Untuk mengetahui cara mencegah berita hoax
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Jurnalisme Online Dan Citizen Journalism
A. Jurnalisme Online
Dalam KBBI
Jurnalisme Online disebut sebagai pekerjaan mengumpulkan, menulis, mengedit,
dan melaporkan berita kepada khalayak. Dalam perkembangannya, media penyampaian
berita kepada pembaca tidak hanya terbatas pada surat kabar. Tetapi seiring
perkembangan teknologi, kini arah perkembangan media menuju persaingan media
online. Media online bisa menampung berita teks, image, audio dan video.
Berbeda dengan media cetak, yang hanya menampilkan teks dan image. ”Online”
sendiri merupakan bahasa internet yang berarti informasi dapat diakses di mana
saja dan kapan saja selama ada jaringan internet.
Perusahaan-perusahaan
media yang dahulu mengandalkan penyebaran berita melalui media cetak kini
berlomba-lomba menyebarkan informasinya secara online. Di Indonesia kini sudah
banyak bermunculan portal-portal berita online seperti tempo.co, kompas.com,
detik.com, voaindonesia.com, bbc.com, dan lain sebagainya.
B. Citizen Journalism
Perkembangan
jurnalisme online, memunculkan fenomen baru yaitu citizen journism. Citizen
journalism sendiri merupakan kegiatan jurnalisme yang dilakukan oleh non
jurnalis atau masyarakat biasa. Keberadaan citizen journalism
memungkinkan seorang individu menyebarkan
sebuah berita di internet. Hal ini menggeser posisis jurnalis di mana saat ini
masyarakat non jurnalis pun bisa membuat sebuah berita.
Istilah
jurnalisme warga atau citizen journalism mengacu pada peran aktif masyarakat
dalam proses mengumpulkan, menganalisis, dan penyanjian berita. Jurnalisme
warga atau citizen journalism muncul ketika kebutuhan akan informasi dari
masyarakat begitu tinggi, sementara media massa tidak sepenuhnya memainkan
peran dan tanggung jawabnya sebagai penyaji informasi.
Shayne
Bowman & Chris Willis (2003) mendefinisikan citizen journalism sebagai “the
act of citizens playing an active role in the process of collecting, reporting,
analyzing, and disseminating news and information”. Ini artinya warga memiliki
hak untuk menjadi pencari, pemproses dan penganalisa berita untuk kemudian
dilaporkan kepada masyarakat luas melalui media.
Sementara
Wood and Smith (2005) mendefinisikan netizens (sebutan untuk citizen
journalist) sebagai sekelompok warga yang aktif memberikan kontribusi berita
seiring dengan perkembangan internet. Menurutnya netizen harus memahami nilai –
nilai kerja kolektif dan aspek-aspek yang harus dimiliki dalam menjalankan
proses komunikasi publik.
2.2
Istilah
Hoax (Berita Palsu)
A. Apa
itu Hoax
Hoax adalah usaha untuk menipu atau
mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta
berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu. Salah satu
contoh pemberitaan palsu yang paling umum adalah mengklaim sesuatu barang atau
kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan barang/kejadian sejatinya.
Suatu pemberitaan palsu berbeda dengan misalnya pertunjukan sulap; dalam
pemberitaan palsu, pendengar/penonton tidak sadar sedang dibohongi, sedangkan
pada suatu pertunjukan sulap, penonton justru mengharapkan supaya ditipu.
B. Tujuan
Penyebaran Hoax
Hoax
bertujuan untuk:
1. Membuat
dan menggiring opini publik
2. Membentuk
persepsi masyarakat
3. Menguji
kecerdasan dan kecermatan bagi pengguna internet
4. Sekedar
lelucon atau untuk menjatuhkan pesaingnya.
C. Bagaimana
Hoax Bekerja?
Menurut pandangan psikologis, ada dua
faktor yang dapat menyebabkan seseorang cenderung mudah percaya pada hoax.
Orang lebih cenderung percaya hoax jika informasinya sesuai dengan opini atau
sikap yang dimiliki (Respati, 2017).
Contohnya jika seseorang penganut paham
bumi datar memperoleh artikel yang membahas tentang berbagai teori konspirasi
mengenai foto satelit maka secara naluri orang tersebut akan mudah percaya
karena mendukung teori bumi datar yang diyakininya. Secara alami perasaan
positif akan timbul dalam diri seseorang jika opini atau keyakinannya mendapat
afirmasi sehingga cenderung tidak akan mempedulikan apakah informasi yang
diterimanya benar dan bahkan mudah saja bagi mereka untuk menyebarkan kembali
informasi tersebut. Hal ini dapat diperparah jika si penyebar hoax memiliki
pengetahuan yang kurang dalam memanfaatkan internet guna mencari informasi
lebih dalam atau sekadar untuk cek dan ricek fakta.
Terdapat
empat mode dalam kegiatan penemuan informasi melalui internet, diantaranya
adalah:
1. Undirected
viewing
Pada
undirected viewing, seseorang mencari informasi tanpa tahu informasi tertentu
dalam pikirannya. Tujuan keseluruhan adalah untuk mencari informasi secara luas
dan sebanyak mungkin dari beragam sumber informasi yang digunakan, dan
informasi yang didapatkan kemudian disaring sesuai dengan keinginannya.
2. Conditioned
viewing
Pada
conditioned viewing, seseorang sudah mengetahui akan apa yang dicari, sudah
mengetahui topik informasi yang jelas, Pencarian informasinya sudah mulai
terarah.
Tujuan gerakan internet
sehat adalah untuk memberikan pendidikan kepada pengguna internet untuk
menganalisis pesan yang disampaikan, mempertimbangkan tujuan komersil dan
politik dibalik citra atau pesan di internet dan meneliti siapa yang
bertanggungjawab atas pesan yang diimplikasikan itu.
3. Informal
search
Mode
informal search, seseorang telah mempunyai pengetahuan tentang topik yang akan
dicari. Sehingga pencarian informasi melalui internet hanya untuk menambah pengetahuan dan pemahaman
tentang topik tersebut. Dalam tipe ini pencari informasi sudah mengetahui
batasan-batasan sejauh mana seseorang tersebut akan melakukan penelusuran.
Namun dalam penelusuran ini, seseorang membatasi pada usaha dan waktu yang ia
gunakan karena pada dasarnya, penelusuran yang dilakukan hanya bertujuan untuk
menentukan adanya tindakan atau respon terhadap kebutuhannya.
4. Formal
search
Pada formal search,
seseorang mempersiapkan waktu dan usaha untuk menelusur informasi atau topik
tertentu secara khusus sesuai dengan kebutuhannya. Penelusuran ini bersifat
formal karena dilakukan dengan menggunakan metode-metode tertentu. Tujuan
penelusuran adalah untuk memperoleh informasi secara detail guna memperoleh
solusi atau keputusan dari sebuah permasalahan yang dihadapi (Choo, Detlor,
& Turnbull, 1999).
2.3
Peran
Pemerintah Untuk Mencegah Berita Hoax
Sikap
pemerintah dalam fenomena berita hoax dipaparkan dalam beberapa pasal yang siap
ditimpakan kepada penyebar hoax tersebut antara lain, KUHP, Undang-Undang No.11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang
No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Tidak hanya
itu, penyebar berita hoax juga dapat dikenakan pasal terkait ujaran kebencian
dan yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.
Dari
hukum yang dibuat oleh pemerintah, jumlah penyebar hoax semakin besar tidak
berbanding lurus dengan jumlah persidangan yang seharusnya juga besar. Dengan
masih belum mampu menjerat beberapa pelaku hoax, sangat disayangkan pemerintah
hanya melakukan pemblokiran terhadap situs-situs hoax. Sementara si pembuat berita hoax masih
dapat terus berproduksi melakukan ancaman dan memperluas ruang gerak.
Dalam
melawan hoax dan mencegah meluasnya dampak negatif hoax, pemerintah pada
dasarnya telah memiliki payung hukum yang memadai. Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No.
11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946, Pasal 311 dan
378 KUHP, serta UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskiriminasi Ras dan
Etnis merupakan beberapa produk hukum yang dapat digunakan untuk memerangi
penyebaran hoax. Selain produk hukum, pemerintah juga sedang menggulirkan
kembali wacana pembentukan Badan Siber Nasional yang dapat menjadi garda terdepan dalam melawan
penyebaran informasi yang menyesatkan, selain memanfaatkan program
Internetsehat dan Trust+Positif yang selama ini menjalankan fungsi sensor dan
pemblokiran situs atau website yang ditengarai memiliki materi negatif yang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Beberapa
waktu yang lalu juga mengemuka gagasan menerbitkan QR Code di setiap produk
jurnalistik (berita dan artikel) yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi
validitas sebuah informasi. QR Code yang disertakan di setiap tulisan akan
memuat informasi mengenai sumber berita, penulis, hingga perusahaan media yang
menerbitkan tulisan tersebut sehingga suatu tulisan dapat dilacak hingga
hulunya.
Selain
mengasah kembali berbagai program pendidikan yang berperan dalam menanamkan
budi pekerti, dari aspek pendidikan pemerintah sebenarnya dapat melawan hoax
dengan meningkatkan minat baca, berdasarkan studi “Most Littered Nation In the
World” yang dilakukan oleh Central Connecticut State Univesity, Indonesia
dinyatakan menduduki peringkat ke-60 dari 61 negara soal minat membaca (Gewati,
2016). Hal ini tergolong berbahaya karena dipadukan dengan fakta bahwa
Indonesia merupakan negara dengan aktifitas jejaring sosial tertinggi di Asia,
yang berarti sangat mudah bagi orang Indonesia untuk menyebarkan informasi hoax
tanpa menelaah lebih dalam informasi yang disebarkannya.
2.4
Beberapa
Cara Mencegah Berita
Hoax
1. Literasi
media
Literasi media adalah perspektif yang dapat
digunakan ketika berhubungan dengan media agar dapat menginterpretasikan suatu
pesan yang disampaikan oleh pembuat berita. Orang cenderung membangun sebuah
perspektif melalui struktur pengetahuan yang sudah terkonstruksi dalam
kemampuan menggunakan informasi (Pooter, 2011). Juga dalam pengertian lainnya yaitu kemampuan
untuk mengevaluasi dan menkomunikasikan informasi dalam berbagai format
termasuk tertulis maupun tidak tertulis.
2. Program
Internet Sehat dan Aman
Munculnya gerakan literasi media khususnya
internet sehat merupakan salah satu wujud kepedulian masyarakat terhadap dampak
buruk media internet. Perkembangan internet selain memberikan dampak positif
pada kehidupan manusia juga memiliki dampak negatif. Beberapa dampak negatif
tersebut diantaranya adalah mengurangi tingkat privasi individu, dapat
meningkatkan kecenderungan potensi kriminal, dapat menyebabkan overload-nya
informasi, dan masih banyak lagi (Sholihuddin, n.d.).
2.5
Contoh
Kasus Berita Hoax Di Media Online
Kasus Saracen
Terbongkarnya sindikat Saracen yang diduga aktif
menyebarkan berita bohong bernuansa SARA di media sosial berdasarkan pesanan,
memang merupakan hal yang terorganisir, bukan semata aksi individu, kata
pengamat. Pakar teknologi inforamsi (IT), Ruby Alamsyah menyebutkan,
keberhasilan polisi ini cukup besar dampaknya terhadap masyarakat. “Khusunya
bagi mereka yang selama ini belum percaya bahwa penyebaran hoax itu ada yang
mengorganisir,” kata dia. Rabu (23/8), kepolisian Indonesia mengungkapkan
penangkapan 3 pimpinan sindikat Saracen yang diduga berada dibalik sejumlah
berita bohong dan provokatif bernuansa. Dari hasil penyelidikan forensik
digital, terungkap sindikat ini menggunakan grup Facebook – diantaranya Saracen
News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com untuk menggalang lebih dari
800.000 akun, kata polisi. Selanjutnya pelaku mengunggah konten provokatif
bernuansa SARA dengan mengikuti perkembangan tren di media sosial, kata polisi
pula. “Unggahan tersebut berupa katakata, narasi, maupun meme yang tampilannya
mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok
masyarakat lain,” demikian siaran pers Tindak Pidana Siber Kepolisian RI yang
dterima BBC Indonesia. Modusnya, sindikat yang beraksi sejak November 2015
tersebut mengirimkan proposal kepada sejumlah pihak, kemudian menawarkan jasa
penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hoax
adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai
sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut
adalah palsu. Salah satu contoh pemberitaan palsu yang paling umum adalah
mengklaim sesuatu barang atau kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan
barang/kejadian sejatinya. Suatu pemberitaan palsu berbeda dengan misalnya
pertunjukan sulap; dalam pemberitaan palsu, pendengar/penonton tidak sadar
sedang dibohongi, sedangkan pada suatu pertunjukan sulap, penonton justru
mengharapkan supaya ditipu.
Sikap
pemerintah dalam fenomena berita hoax dipaparkan dalam beberapa pasal yang siap
ditimpakan kepada penyebar hoax tersebut antara lain, KUHP, Undang-Undang No.11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang
No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Tidak hanya
itu, penyebar berita hoax juga dapat dikenakan pasal terkait ujaran kebencian
dan yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.
Dalam
melawan hoax dan mencegah meluasnya dampak negatif hoax, pemerintah pada
dasarnya telah memiliki payung hukum yang memadai. Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No.
11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946, Pasal 311 dan
378 KUHP, serta UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskiriminasi Ras dan
Etnis merupakan beberapa produk hukum yang dapat digunakan untuk memerangi
penyebaran hoax. Selain produk hukum, pemerintah juga sedang menggulirkan
kembali wacana pembentukan Badan Siber Nasional yang dapat menjadi garda terdepan dalam melawan
penyebaran informasi yang menyesatkan, selain memanfaatkan program
Internetsehat dan Trust+Positif yang selama ini menjalankan fungsi sensor dan
pemblokiran situs atau website yang ditengarai memiliki materi negatif yang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Jurnal
komunikasi, pemberitaan hoax media online di tinja dari konstruksi berita dan
respon netizen, Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Jurnal
Pemikiran Sosiologi Volume 4 No. 2, 2017. Mengembangkan Model Literasi Media
yang Berkebhinekaan dalam Menganalisis Informasi palsu (hoax) di Media Sosial,
Vibriza Juliswara.
Jurnal Analisis Penyebaran Berita Hoax Di Indonesia
https://www.kompasiana.com/bayusuardiputra/58e41fe67597732a41ebff88/fenomena-hoax-pada-media-online?page=all
https//mti.binus.ac.id/2017/07/03/penyalahgunaan-informasiberita-hoax-di-media-sosial/
Komentar
Posting Komentar